Siap Laksanakan Eksekusi Setelah Denda Dibayar

Pemkab Sukoharjo berniat membayar uang kepada PT Ampuh Sejahtera setelah PN Sukoharjo menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir. Soekarno. Pembayaran uang dilakukan jika PT Ampuh Sejahtera bersedia membayar denda sesuai LHP BPK Perwakilan Prov. Jateng senilai Rp7.4 M kepada Pemkab Sukoharjo.

 

[Berita Selengkapnya]