Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Tegal telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Tengah yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.
Menurut opini BPK, laporan Keuangan Pemkot Tegal menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disingkat WTP, posisi keuangan Pemkot Tegal tanggal 31 Desember 2019. Realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir tanggal tersebut