Pemkab Kendal Bentuk Tim Sertifikasi Lahan Milik Pemda, Ada 812 Aset Tanah Belum Bersertifikat

Tercatat, ada 812 dari 1.345 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, belum bersertifikat. Mayoritas merupakan lahan yang kini digunakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, Pemkab Kendal membentuk tim guna mempercepat penseritifikasian aset-aset itu. Tim ini terdiri dari Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), juga melibatkan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pihak Pemda melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) telah menganggarkan Rp 1 miliar sebagai penyediaan atas proses sertifikasi. Dalam prosesnya, Pemda melibatkan BPN selaku pihak yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyertifikasi tanah.

 

[Berita Selengkapnya]