E-Retribusi di Pasar Ditunda Tahun Depan

Penerapan sistem retribusi elektronik di seluruh pasar tradisional batal dilakukan karena pandemi Covid-19. Saat ini, e-retribusi baru diterapkan di 5 pasar. Sebelumnya Dinas Perdagangan Kota Semarang berencana untuk menerapkan e-retribusi di seluruh pasar pada tahun 2020 ini. Namun karena refocussing anggaran, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan dan akan dianggarkan lagi tahun 2021.

Target pendapatan Dinas Perdagangan Kota Semarang dari sektor retribusi tahun ini semula Rp44 M. Kemudian, setelah dilakukan penyesuaian karena Covid-19, target pendapatan dari retribusi pasar diturunkan menjadi Rp16 M.

 

[Berita Selengkapnya]