Selesaikan Sengketa Pasar Ir Soekarno Dengan PT Ampuh, Pemkab Sukoharjo Gandeng Kejaksaan

Kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno antara Pemkab Sukoharjo dengan PT Ampuh Sejahtera memasuki babak baru. Pemkab Sukoharjo menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo untuk merampungkan kasus sengketa tersebut.

Pemkab Sukoharjo berniat membayarkan uang kepada PT Ampuh Sejahtera selaku penggugat setelah Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menetapkan putusan eksekusi kasus sengketa pembangunan Pasar Ir Soekarno. Pembayaran uang dilakukan jika PT Ampuh Sejahtera bersedia membayar denda sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Tengah senilai Rp7,4 miliar kepada Pemkab Sukoharjo.

 

[Berita Selengkapnya]