Persentase penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) di Jawa Tengah (Jateng) melampaui rata-rata capaian TLRHP nasional. Demikian antara lain disampaikan Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jateng Ayub Amali pada Senin (7/12) kemarin. “Sampai akhir semester I 2020, rata-rata penyelesaian TLRHP di Jateng sudah mencapai 86,90%, melampaui rata-rata nasional yang ada di kisaran 65%,” katanya. Atas capaian yang ada tersebut, Ayub Amali menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan jajarannya, khususnya inspektorat daerah.
Ayub Amali menyampaikan hal tersebut saat membuka kegiatan Pemantauan TLRHP Semester II tahun 2020. Dilakukan secara virtual, pembukaan kegiatan Pemantauan TLRHP Semester II Tahun 2020 tersebut diikuti oleh inspektorat daerah se-Jateng. Berdasarkan jadwal, kegiatan ini akan diselenggarakan selama empat hari, dari tanggal 7 s.d. 11 Desember 2020.
Dalam paparannya, Ayub Amali menjelaskan, TLRHP bisa menjadi salah satu aspek penting untuk melihat keseriusan Pemda dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ayub Amali juga mengapresiasi para inspektur daerah beserta jajarannya karena telah berperan aktif menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). Menurutnya, pemanfaatan SIPTL sangat membantu proses pemantauan tindak lanjut karena proses tindak lanjut atas rekomendasi BPK terdata dan terlaporkan dengan lebih baik.
Menyinggung tentang telah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan seluruh Pemda di Jateng, Ayub Amali mengingatkan jajaran pemda untuk terus menjaga dan meningkatkan capaian yang sudah ada. Opini WTP bukanlah hadiah dari BPK, kata Ayub, tetapi merupakan hasil dari proses dan kerja keras seluruh jajaran Pemda. “Kami berharap pemda dapat menjaga prestasi ini. Peran inspektorat di masing-masing pemda menjadi hal yang sangat penting,” jelas Ayub.
Sebelumnya, di acara yang sama, Inspektur Provinsi Jateng Hendri Santosa menyampaikan bahwa TLRHP memiliki arti penting bagi Pemda maupun BPK. Bagi Pemda, TLRHP merupakan salah satu upaya perbaikan kinerja organisasi. Sementara bagi BPK, tingkat capaian TLHP merupakan suatu indikator bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK berdampak positif pada pemda yang diperiksa.
Kepada seluruh inspektur daerah yang mengikuti acara, Hendri juga mengingatkan untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tidak perlu menunggu sampai 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebagaimana batas waktu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. “Lebih cepat tentu lebih baik, lebih-lebih yang berkaitan dengan kerugian negara/daerah,”ujarnya.
Kegiatan Pemantauan TLHP sendiri merupaan agenda rutin yang dilaksanakan setiap semester oleh BPK. Melalui kegiatan ini, BPK memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK Jateng dalam LHP.