Ribuan strip obat yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes. Adapun pemusnahan itu, sebagai tindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020 dan sesuai nota dinas Bupati. Ada 61 jenis obat yang dimusnahkan. Di antaranya, obat HIV dan pil Keluarga Berencana, dan obat lainnya.
Nilai total obat dan pil yang dimusnahkan mencapai Rp 53.933.467.40. Selain obat HIV dan pil KB, sejumlah peralatan medis habis pakai juga dimusnahkan. Di antaranya, puluhan alat bantu pernafasan dan jarum selang infus. Semuanya, dimusnahkan menggunakan insinerator di RSUD Brebes. Sebagian besar obat yang sudah kedaluwarsa tersebut merupakan hibah. Yakni, dari sejumlah OPD terkait sebagai realisasi program KB dan penanganan HIV/ AIDS.