Retribusi persetujuan pembangunan gedung (PBG) dinilai belum memuaskan. Sebab dari ratusan permohonan pendirian gedung, baru belasan yang disetujui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surakarta. Dari 12 PBG yang diterbitkan, retribusi yang masuk sebanyak Rp48 juta. Padahal, dalam APBD 2022, ditargetkan pendapatan dari retribusi PBG sebesar Rp24 milliar.