Sebanyak 12.009 PNS dan 1.327 PPPK di Kabupaten Banyumas, bakal menerima gaji ke-13 yang pengajuan pencairannya sudah dimulai pada Jumat (1/7). Total sekira Rp69 miliar dianggarkan APBD untuk pembayaran gaji ke – 13. Pembayaran gaji ke – 13 diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2022 tentang teknis pemberian gaji dan THR tahun 2022 yang bersumber dari APBD. Besaran gaji ke – 13 adalah satu kali gaji yang diterima di bulan Juni, ditambah 50 persen dari TPP.