PUBLIC HEARING : PERATURAN BPK TENTANG PELAKSANAAN TINDAK LANJUT DAN PEMANTAUAN ATAS REKOMENDASI HASIL PEMERIKSAAN BPK

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk menjamin pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan pemantauan BPK secara efektif; dilaksanakan public hearing atas Peraturan BPK tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut dan Pemantauan atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK oleh Ditama Binbangkum. Public Hearing ini dilaksanakan di Ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Jalan Tambak Aji Nomor 1 Semarang pada tanggal 3 Juni 2009. Di mana sebelumnya telah dilakukan kegiatan serupa di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi lain.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Dra. Evita Eriati, MM tepat pada pukul 10.15 WIB. Dalam pemaparannya, Kasubdik Ditama Binbagkum, Florentinus Sunu menjelaskan tentang konsep peraturan BPK tentang pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang selanjutnya ditanggapi secara aktif oleh para peserta yang terdiri dari para Kasap, Kasi, para staf teknis dan penunjang yang hadir dalam public hearing konsep peraturan BPK tersebut. Banyak saran dan masukan yang disampaikan oleh para peserta public hearing yang diharapkan dapat lebih menyempurnakan konsep peraturan BPK tentang pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tersebut.
si850056