LAYANAN PERPUSTAKAAN

perpustakaan
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kini sudah memiliki perpustakaan sendiri. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian SDM, Gempur Widya Tjahya Laksana kepada redaksi Jurnal Semarang. Ditegaskan pula walaupun saat ini koleksi buku yang tersedia baru 19 judul buku namun dalam waktu dekat Sub Bagian SDM akan segera menambah jumlah bukunya. Salah satu cara yang dilakukan oleh Sub Bagian SDM dalam rangka mengajak para pegawai untuk berpartisipasi dalam kegiatan perpustakaan adalah dengan menyebar kuesioner mengenai buku-buku apa yang mereka butuhkan.
Berikut ketentuan atau aturan layanan perpustakaan:
1. Waktu layanan adalah setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) pukul 09.00 WIB s.d. 16.00 WIB;
2. Waktu istirahat hari Senin s.d Kamis Pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB;
3. Waktu istirahat Hari Jumat Pukul 11.00 s.d. 13.00 WIB;
4. Pegawai Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dapat memanfaatkan jasa layanan perpustakaan
dengan cara meminjam atau membaca koleksi yang dimiliki. Pengecualian untuk koleksi rujukan
atau referensi yang hanya ada 1 (satu) eksemplar hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan;
5. Batas maksimal peminjaman untuk sekali transaksi peminjaman adalah sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
6. Untuk keperluan tugas yang mendesak pegawai Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dapat
mengajukan permohonan penambahan jumlah pinjaman, permohonan diajukan dengan mengisi
formulir permohonan penambahan jumlah pinjaman.
7. Jangka waktu peminjaman maksimal adalah 2 (dua) minggu.
8. Peminjam dapat melakukan perpanjangan peminjaman bila tidak ada pemesanan dari anggota lain,
maksimal perpanjangan hanya dimungkinkan 2 (dua) minggu. Pada saat melakukan perpanjangan,
peminjam wajib menunjukkan bahan pustaka yang akan diperpanjang.
Kehadiran perpustakaan ini diharapkan dapat memberikan manfaat khususnya dalam rangka membantu menambah wawasan dan kebutuhan akan pengetahuan pegawai. Semoga!