Pelantikan Pejabat di Semarang

      Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Hendar Ristriawan, S.H., M.H. melantik pejabat eselon II di Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, pada Senin, 24 November 2014. Pelantikan tersebut berdasarkan oleh Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor 357/K/X-X.3/11/2014 tanggal 21 November 2014 dalam rangka implementasi Keputusan BPK RI  Nomor 3/K/I-XII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK (SOTK). Pelantikan pejabat Eselon II ini merupakan kali pertama dilaksanakan di kantor Perwakilan BPK.

      SOTK tahun 2014 yang telah disosialisasikan berdampak perubahan struktur dan organisasi Pelaksana BPK yang diantaranya berupa perubahan nama, tugas atau fungsi jabatan. Dari 69 Jabatan Struktural Eselon II berdasarkan SOTK 2014, selain Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltara yang baru dibentuk, seluruhnya mengalami perubahan tugas dan fungsi, sebagian diantaranya juga mengalami perubahan nama jabatan dan/jabatan satuan organisasi.

      Berdasarkan Keputusan Kepala BKN No. 13 Tahun 2002, PNS yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali. Sampai saat ini telah dilantik sebanyak ±40 Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pelaksana BPK. Pada periode yang lalu, sebanyak 23 Pejabat Struktural Eselon II telah dilantik dan diambil sumpahnya sesaat setelah ditetapkannya SOTK Tahun 2014.

      Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berdasarkan SOTK Tahun 2014 ini akan diikuti juga oleh para pejabat struktural eselon III dan IV sebanyak 525 orang. Mengingat jumlah pejabat yang akan dilantik kembali cukup banyak dan tersebar di kantor pusat dan perwakilan, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sekretaris Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan untuk melantik dan mengambil sumpat para Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkugan Kantor Perwakilan kepada Kepala Perwakilan, dimana teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian.

      Sekretaris Jenderal BPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus diemban dengan sepenuh hati. Bukan hanya sekedar kepercayaan melainkan harus dimaknai sebagai sebuah tanggung jawab yang besar dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BPK.