Kepala Perwakilan (Kalan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Hari Wiwoho menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Operasional Penyediaan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, LHP Kinerja atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Kabupaten Banyumas, LHP Kepatuhan atas Operasional PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) dan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Kredit dan Penghimpunan Dana pada Perumda BPR Bank Purworejo kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Magelang, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Purworejo pada Jumat (19/12/2023).
Digelar di auditorium BPK Jateng, acara penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan dan para Kepala Subauditorat BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir pula para Direktur Umum masing-masing perumda dan perseroda terkait, serta para inspektur dan sekretaris daerah masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Dalam sambutannya, Hari Wiwoho menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, terdapat beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan, yaitu:
-
Perumda Air Minum Tirta Satria antara lain belum menetapkan tarif air sesuai dengan golongan secara tepat dan pengelolaan keuangan Perumda belum mendukung upaya peningkatan kinerja Perumda;
-
Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang antara lain belum memenuhi kewajiban perizinan, evaluasi, pengamanan, dan konservasi sumber air baku serta belum menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam pengadaan barang/jasa, perjanjian kerja sama, dan penggunaan laba;
-
PT BPR BKK Purwokerto antara lain agunan atas kredit macet pada beberapa debitur tidak dapat dieksekusi karena bermasalah, pemberian dan persetujuan kredit kepada beberapa debitur belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian, serta agunan berupa kendaraan, tanah dan bangunan tidak segera dilakukan penarikan/sita jaminan dan penjualan untuk menyelesaikan kredit macet/kredit bermasalah;
-
Perumda BPR Bank Purworejo, antara lain terdapat beberapa penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) dan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak dilakukan sesuai prosedur, serta pemberian dana talangan untuk penyelesaian sertifikat debitur dan kredit bermasalah tidak sesuai ketentuan.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kalan BPK Jateng Hari Wiwoho menghimbau kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan selambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Jangan sampai masalah tersebut berlarut-larut dan kami harap dengan ditindaklanjutinya rekomendasi pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan BUMD akan semakin baik”, kata Hari.
Bupati Magelang Zainal Arifin menyampaikan apresiasi atas pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK Jateng. Zainal berharap, pemeriksaan ini bisa menjadi tolak ukur dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Bupati Magelang Zainal Arifin juga berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan. “Mudah-mudahan kami dapat menyelesaikan tindak lanjut tersebut tidak sampai 60 hari dan semoga hasil pemeriksaan ini dapat dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggaraan tata kelola BUMD yang merupakan bagian dari pemda agar menjadi lebih baik”, ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan menyampaikan bahwa atas permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan, DPRD akan melaksanakan fungsi pengawasan dengan mendorong proses penyelesaian tindak lanjut. “Kami siap mengawal penuntasan tindak lanjut hasil pemeriksaan untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan akuntabel,” janjinya.