Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo, yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya mencabut izin usaha, OJK juga melikuidasi Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo tersebut. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.