SERAH TERIMA LHP BPK TAHAP III

DSC_5677Semarang, 30 April 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kegiatan serah terima LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2014 kepada pemerintah kabupaten/kota. Ini ketiga kalinya acara tersebut diselenggarakan. Enam pemerintah kabupaten/kota menerima secara langsung LHP BPK yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., C.A., C.I.A., C.F.E. Pemerintah kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Demak, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta.

Pemberian opini atas LHP BPK didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 pada enam pemda tersebut, BPK memberikan opini sebagai berikut:

  1. Kabupaten Demak : Wajar Dengan Pengecualian
  2. Kabupaten Pati : Wajar Dengan Pengecualian
  3. Kabupaten Rembang : Wajar Dengan Pengecualian
  4. Kabupaten Kudus : Wajar Tanpa Pengecualian, dengan Paragraf Penjelas
  5. Kabupaten Semarang : Wajar Tanpa Pengecualian
  6. Kota Surakarta : Wajar Tanpa Pengecualian

Pokok-pokok pengecualian tersebut antara lain adalah:

  1. Nilai aset tetap seperti Aset Tetap Tanah, Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Aset Tetap Gedung dan Bangunan, Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Instalasi serta Aset Tetap Lainnya tidak tercatat, tidak diketahui nilai dan rincian asetnya sehingga penyajian saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya.
  2. Lemahnya pengendalian intern atas pencatatan dan pelaporan investasi permanen seperti pencatatan tidak berdasarkan laporan keuangan BUMD yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, lalu terdapat penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh mantan karyawan, serta terdapat item piutang macet sehingga penyajian Saldo Investasi Permanen tidak diyakini kewajarannya.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:

  1. Pengendalian Intern Atas Pengelolaan Kas Kurang Memadai;
  2. Pengendalian Pengelolaan Persediaan Kurang Memadai;
  3. Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) Belum Sepenuhnya Memadai;
  4. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai Dengan Substansi Kegiatan Belanja Sebenarnya;
  5. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Fisik;
  6. Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Belum Seluruhnya Didukung dengan Bukti Pertanggungjawaban yang Valid;
  7. Pelaksanaan Pekerjaan belum Sesuai Kontrak.

Mengakhiri sambutannya, Hery Subowo mengingatkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, walikota dan para bupati beserta jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP secara resmi disampaikan.