KABUPATEN BATANG TERIMA LHP BPK

batang (2) Semarang, 04 Mei 2015 – BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014. Acara dimulai pukul 13.30 WIB, bertempat di Ruang Kelas Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. LHP BPK diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, S.E., M.P.M., Ak., C.A., C.I.A., C.F.E. kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang (H. Teguh Raharjo, S.IP.) dan Bupati Batang (Yoyok Riyo Sudibyo).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali untuk hal-hal yang dikecualikan. Pokok-pokok pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Nilai aset tetap tidak didukung rincian per jenis aset tetap yang disajikan;
  2. Inventarisasi aset tetap belum dilaksanakan secara menyeluruh;
  3. Tanah yang tercatat tidak dikuasai pemda dan tidak jelas status kepemilikannya;
  4. Aset tetap tidak dirinci per jenis aset tetapnya dan tidak dapat ditunjukkan keberadaannya oleh Pengurus Barang.

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu:

  1. batangPenyajian piutang PBB dalam Neraca per 31 Desember 2014 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya;
  2. Penatausahaan persediaan pada tiga SKPD belum memadai;
  3. Pengendalian pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban atas penggunaan BBM pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan;
  4. Pemberian bantuan sosial tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dan terdapat kelemahan verifikasi bantuan sosial oleh Bagian Kesra.

Mengakhiri sambutannya, Hery Subowo mengingatkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset/keuangan daerah, Bupati Batang beserta jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP. Tindak lanjut atas rekomendasi BPK wajib disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP secara resmi disampaikan.