Rokok Ilegal di Jateng Rugikan Negara Rp121 Miliar

Produksi rokok ilegal di Jawa Tengah pada 2023 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp121,77 miliar, atau sekitar 6,87 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui kegiatan seperti Choir Competition bertema “Gempur Rokok Ilegal”, terus berupaya mencegah peredaran rokok ilegal yang marak terjadi, baik di kota besar maupun desa-desa. Peredaran ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk penjualan melalui media sosial dan e-commerce, dan berdampak buruk pada kesehatan karena rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium. Selain itu, rokok ilegal mudah diakses oleh anak-anak, berpotensi meningkatkan prevalensi merokok di kalangan mereka. Acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan mendorong partisipasi dalam kampanye melawan peredarannya.

[Selengkapnya]