Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian asumsi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang tahun 2024, yang menyebabkan defisit anggaran. Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menjelaskan bahwa kondisi ini disebabkan oleh tidak tercapainya beberapa sumber pendapatan yang telah direncanakan. Pemkab Rembang menyusun rancangan APBD 2025 yang lebih realistis dan berkomitmen untuk menjadikan evaluasi ini sebagai pedoman bersama dengan DPRD.
Home
Dari Media
Dari Media BPK Soroti Ketidaksesuaian APBD Rembang, Pemkab Ambil Langkah Ini Antisipasi Defisit Tahun...