Pemerintah Kota Tegal akan menerapkan e-retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal pada tahun 2025 untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Ini merupakan lanjutan dari penerapan e-retribusi di sembilan pasar tradisional lainnya di Kota Tegal sejak 2019-2022. E-retribusi diharapkan dapat meningkatkan kapasitas administrasi pemungutan retribusi daerah dan meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.