Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 5-6 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda) paling lambat April 2025. KPU Banyumas telah melaporkan sisa anggaran ini kepada DPRD dan Pemda pada 10 Januari 2025 dan berencana untuk mengembalikannya sesuai dengan regulasi terkait pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
[Selengkapnya]