Pemerintah Kota Pekalongan mengamankan 125 sertifikat tanah asset daerah dari potensi sengketa lahan dengan melakukan legalisasi aset. Sertifikat ini akan digunakan untuk fasilitas umum, sosial, jalan, musala, dan interchange tol. Pemkot Pekalongan berencana meningkatkan jumlah sertifikasi aset dan menargetkan 250 bidang tanah lagi akan mendapatkan sertifikat resmi pada 2025.