[Semarang, 26 Mei 2017] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 pada Enam Kabupaten di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kabupaten Kebumen, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Batang. LHP tersebut berturut-turut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hery Subowo, kepada Ketua DPRD Kabupaten Kebumen dan Bupati Kebumen, Ketua DPRD Kota Salatiga dan Walikota Salatiga, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali dan Bupati Boyolali , Ketua DPRD Kabupaten Grobogan dan Bupati Grobogan, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo dan Bupati Purworejo, serta Ketua DPRD Kabupaten Batang dan Bupati Batang. Penyerahan LHP kali ini merupakan tahapan keempat dari seluruh rangkaian acara penyerahan LHP LKPD TA 2016 di Wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK adalah dengan menguji asersi laporan keuangan, yaitu asersi keterjadian/keberadaan, penilaian, hak dan kewajiban, kelengkapan, serta pengungkapan. Pada TA 2016 ,Pemerintah Daerah sudah diwajibkan menggunakan basis akrual dalam penyusunan laporan keuangan yang terdiri atas tujuh laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Pengecualian (WTP) untuk kelima Kabupaten kecuali Kabupaten Kebumen yang masih memiliki Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).