Pemerintah Kabupaten Kudus telah melakukan percepatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 132 desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, 38 koperasi telah resmi berbadan hukum dan 94 lainnya ditargetkan selesai di bulan Juni 2025. Pemkab Kudus memberikan dukungan penuh, termasuk penggunaan bangunan sekolah dasar kosong untuk kegiatan usaha koperasi. Dukungan juga datang dari Bank Jateng melalui program CSR dan dana desa. Jenis usaha koperasi disesuaikan dengan potensi desa, mulai dari gerai sembako hingga simpan pinjam.
Home
Dari Media
Dari Media Gas Pol, Pemkab Kudus Lakukan Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih