Ini Penjelasan Pemkab Jepara Soal Defisit 173 Miliar APBD 2025

BPKAD Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa dugaan defisit anggaran Rp173 miliar tidak sepenuhnya akurat, karena angka tersebut merupakan SiLPA 2024 yang wajar dan telah dialokasikan kembali untuk tahun 2025. Defisit Rp259 miliar dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 telah ditutup melalui pembiayaan sah, yakni dari SiLPA dan pinjaman daerah. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tidak berdampak pada APBD karena tidak jadi direalisasikan. Penurunan pendapatan daerah disebabkan turunnya Dana Alokasi Umum dari pusat, sementara PAD justru meningkat. BPKAD berharap masyarakat memahami struktur anggaran dengan benar dan pemberitaan berdasarkan data yang valid.

[Selengkapnya]