Bupati Semarang Ngesti Nugraha membatalkan kebijakan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang berdampak langsung pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025, setelah menerima keluhan dari warga dan mempertimbangkan Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri.