Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
- Pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
- Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
- Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
- Pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran Indikator Kinerja Utama (IKU) unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah;
- Penyimpanan Database Entitas Pemeriksaan (DEP) pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah; dan
- Penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.