Subauditorat Jateng I

Subauditorat Jawa Tengah I mempunyai tugas:

  • pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah I untuk:
  1. Merumuskan rencana kegiatan;
  2. Mengusulkan tim pemeriksa;
  3. Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
  4. Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
  5. Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
  6. Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  9. Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
  10. Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
  11. Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
  • menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

 

Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah I:

  1. Provinsi Jawa Tengah
  2. Kota Semarang
  3. Kota Salatiga
  4. Kabupaten Semarang
  5. Kabupaten Pati
  6. Kabupaten Demak
  7. Kabupaten Kudus
  8. Kabupaten Jepara
  9. Kabupaten Rembang