Subauditorat Jawa Tengah I mempunyai tugas:
- pada lingkup pemeriksaan Subauditorat Jawa Tengah I untuk:
- Merumuskan rencana kegiatan;
- Mengusulkan tim pemeriksa;
- Melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
- Mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
- Menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
- Mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- Melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
- Menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
- Melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP
- menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
Lingkup tugas Subauditorat Jawa Tengah I: