ABSTRAK PERDA KABUPATEN BLORA TAHUN 2008

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BLORA 

TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 5 TAHUN 2008

ABSTRAK : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur staf.
b. Dasar hukum perda ini adalah : UU No. 13 Th 1950, UU No. 10 Th 2004, UU No. 32 Th 2004, UU No. 33 Th 2004, PP No. 41 Th 2007 Pasal 10, 11 dan 36, PP No. 79 Th 2005, PP No.38 Th 2007, PP No. 41 Th 2007, Perpres No. 1 Th 2007, Perda No. 3 Th 2008.
c. Perda ini mengatur tentang: 

  1. Ketentuan umum;
  2. Pembentukan;
  3. Sekretariat daerah;
  4. Sekretariat DPRD;
  5. Staf ahli;
  6. Tata kerja;
  7. Ketentuan lain-lain;
  8. Ketentuan peralihan;
  9. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

 

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAN BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN BLORA 

TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 6 TAHUN 2008

ABSTRAK : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah.
b. Dasar hukum perda ini adalah : UU No. 13 Th 1950, UU No. 10 Th 2004, UU No. 32 Th 2004, UU No. 33 Th 2004, PP No. 41 Th 2007 Pasal 15, 22 ayat (5), Permendagri No. 24 Th 2006, PP No. 79 Th 2005, PP No.38 Th 2007, PP No. 41 Th 2007, Perpres No. 1 Th 2007, Perda No. 3 Th 2008.
c. Perda ini mengatur tentang : 

  1. Ketentuan umum;
  2. Pembentukan;
  3. Inspektorat;
  4. Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah;
  5. Badan Kepegawaian Daerah;
  6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  7. Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
  8. Badan Lingkungan Hidup;
  9. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
  10. Kantor Penanaman Modal;
  11. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah;
  12. Kantor Ketahanan Pangan;
  13. Rumah sakit DR. R. Soetijono blora
  14. Rumah sakit DR. R. Soetijono cepu
  15. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
  16. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB);
  17. Tata kerja;
  18. Ketentuan lain-lain;
  19. Ketentuan peralihan;
  20. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

 

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BLORA 

TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 7 TAHUN 2008

ABSTRAK : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksanan otonomi daerah.
b. Dasar hukum : UU No. 13 Th 1950, UU No. 10 Th 2004, UU No. 32 Th 2004, UU No. 33 Th 2004, PP No. 41 Th 2007 Pasal 22 ayat (4), PP No. 79 Tahun 2005, PP No.38 Th 2007, PP No. 41 Th 2007, Perpres No. 1 Th 2007, Perda No. 3 Th 2008.
c. Perda ini mengatur tentang : 

  1. Ketentuan umum;
  2. Pembentukan;
  3. Dinas Pendidikan;
  4. Dinas Kesehatan;
  5. Dinas Pertanian dan Perkebunan;
  6. Dinas Peternakan dan Perikanan;
  7. Dinas Kehutanan;
  8. Dinas Pekerjaan Umum;
  9. Dinas Perumahan, Pertanahan dan Tata Ruang;
  10. Dinas Perhubungan;
  11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  12. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial;
  13. Dinas Perkebunan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;
  14. Dinas Pertambangan dan Energi;
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  16. Dinas Komunikasi dan Informatika;
  17. Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah;
  18. Tata kerja;
  19. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
  20. Ketentuan lain-lain;
  21. Ketentuan peralihan;
  22. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

 

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN BLORA 

TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 8 TAHUN 2008

ABSTRAK : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dipandang perlu membentuk organisasi perangkat daerah sebagai unsur pelaksanan otonomi daerah.
b. Dasar hukum : UU No. 13 Th 1950, UU No. 10 Th 2004, UU No. 32 Th 2004, UU No. 33 Th 2004, PP No. 41 Th 2007 Pasal 17 dan 18, PP No. 73 Th 2005, PP No. 79 Th 2005, PP No.38 Th 2007, PP No. 41 Th 2007, PP No. 19 Th 2008, Perpres No. 1 Th 2007, Perda No. 3 Th 2008.
c. Perda ini mengatur tentang : 

  1. Ketentuan umum;
  2. Pembentukan;
  3. Kecamatan;
  4. Kelurahan;
  5. Tata kerja;
  6. Ketentuan lain-lain;
  7. Ketentuan peralihan;
  8. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

 

 

 

 

ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BLORA 

TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR 9 TAHUN 2008

ABSTRAK : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf c Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 32 Tahun 2004 tentang pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, dipandang perlu membentuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blora.
b. Dasar hukum : PP No. 32 Th 2004, PP No. 79 Th 2005, PP No.38 Th 2007, PP No. 41 Th 2007, Perpres No. 1 Th 2007, Perda No. 3 Th 2008, UU No. 13 Th 1950, UU No. 10 Th 2004, UU No. 32 Th 2004, UU No. 33 Th 2004.
c. Perda ini mengatur tentang : 

  1. Ketentuan umum;
  2. Pembentukan;
  3. Kedudukan dan tugas pokok;
  4. Susunan organisasi ;
  5. Tata kerja;
  6. Ketentuan lain-lain;
  7. Ketentuan peralihan;
  8. Ketentuan penutup.

 

CATATAN : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.