Sebanyak 436 bidang tanah kas desa yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo. Mekanisme penggantian tanah kas desa terbilang berbeda jika dibandingkan dengan penggantian tanah milik warga. Sebab, penggantian tanah kas desa mengacu kepada Permendagri nomor 1 tahun 2016 yang menjelaskan jika penggantian tanah kas desa harus menunggu persetujuan dari gubernur.
Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, menjadi desa pertama di Klaten yang memasuki tahap musyawarah penetapan ganti kerugian tersebut. Dari 120 bidang tanah beserta aset yang ada di atasnya itu, 19 bidang di antaranya merupakan tanah kas desa setempat dan 101 bidang tanah lainnya merupakan milik warga desa.