Hasil koordinasi melibatkan Pj Sekda, BKUD, dan Dispermasdes Kabupaten Semarang disepakati, sementara waktu untuk alokasi dana desa (ADD) masih aman tidak dikurangi untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Sementara untuk menyikapi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2021 terkait refokusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Bumi Serasi. Jumlahnya lebih kurang delapan persen dari APBD Kabupaten Semarang. Kemudian untuk Dana Alokasi Umum (DAU), ada pengurangan sekitar 3,2 persen atau Rp29,5 miliar. Refokusing anggaran yang akan dipakai untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Semarang lebih kurang ada Rp72 miliar. Dari anggaran itu, sekitar Rp44 miliar bakal dipakai untuk membayar tenaga kesehatan (nakes) termasuk kaitannya dengan vaksin. Adapun khusus anggaran dari masing-masing kelurahan, rencananya hendak digeser sekitar Rp150 juta untuk pencegahan, pengendalian, dan penanganan Covid-19.