Ahmad Marzuqi Dituntut 4 Tahun Penjara

Bupati Jepara non aktif Ahmad Marzuqi dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh JPU KPK. Marzuqi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan emberikan uang suap kepada hakim PN Semarang, Lasito. Jaksa juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk mencabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

 

[Berita Selengkapnya]