Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Hari Wiwoho menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 kepada Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Sumanto pada Selasa (04/06/24).
LHP atas LKPD tersebut diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah. Atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggota V BPK RI menyampaikan bahwa BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti, antara lain terdapat realisasi belanja hibah dan belanja bantuan keuangan yang belum didukung laporan pertanggungjawaban, terdapat kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan pegawai, serta terdapat aset tetap yang tercatat ganda dan tidak ditemukan keberadaannya. Atas permasalahan tersebut, BPK telah memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan di masa yang akan datang.
Anggota V BPK RI juga menghimbau Pemerintah Provinsi Jateng agar tidak hanya fokus pada pencapaian opini WTP, namun juga memperhatikan indikator kesejahteraan yang merupakan cerminan langsung dari efektivitas penggunaan APBD sebagai upaya pengelolaan keuangan publik yang lebih berkualitas.
Pj. Gubernur Jawa Tengah menyampaikan terima kasih atas masukan dan rekomendasi dari BPK, serta menyatakan bahwa Pemprov Jawa Tengah akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. (*)