SUKOHARJO- Batas waktu pencairan dana desa tahap II sampai akhir bulan Juni, bila tidak dicairkan maka dana desa dinyatakan hangus dan DD kembali ke kas negara. Di Kab. Sukoharjo, kucuran dana desa sejak 2015 hingga 2018 mengalami kenaikan yang signifikan. Dimulai dari tahun 2015 sebesar Rp43 M, 2016 sebesar Rp96 M, 2017 sebesar Rp123 M, dan tahun 2018 sebesar Rp126 M.