GROBOGAN- Pembahasan pengambilan keputusan dua Raperda penyertaan modal BUMD di Kabupaten Grobogan berjalan alot. Dua Raperda tersebut tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Grobogan Nomor 10 Tahun 2017 mengenai penyertaan modal pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD tahun 2018 dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD pada 2019.
Sebagai informasi, modal dasar PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jateng sebesar Rp200 miliar, dan jumlah modal yang disetor s.d. 2018 sebesar Rp400 juta. Di PDAM Purwa Tirta Dharma Grobogan, modal yang disetor sampai 2018 sebesar Rp42 miliar lebih. Modal dasar Perusahan Umum Daerah Purwa Aksara Grobogan Rp20 miliar dan jumlah modal disetor sampai dengan 2018 sebesar Rp4,2 miliar lebih. Jumlah modal dasar PD BPR Purwa Artha Grobogan sebesar Rp15 miliar dan jumlah modal disetor sampai 2018 sebesar Rp13,7 miliar lebih.