Sidang perdata kasus perebutan aset biro haji dan umrah First Travel kembali digelar PN Kota Depok. Kuasa hukum korban First Travel menyatakan jika pihaknya kalah dalam sidang, pihaknya akan meminta BPK dan KPK turun tangan untuk memeriksa apakah aset yang akan digunakan untuk memberangkatkan jamaah tidak hilang.