Anggaran Hibah Tempat Ibadah Jepara Rp6,29 miliar

Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mengalokasikan anggaran untuk hibah tempat ibadah pada tahun 2018 sebesar Rp6,29 miliar atau naik dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

“Anggaran sebesar itu untuk 148 tempat ibadah dengan nilai bantuan yang akan digunakan untuk perawatan dan pemeliharaan masing-masing tempat ibadah bervariasi,” kata Bupati Kabupaten Jepara Ahmad Marzuqi saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi hibah tempat ibadah tahun 2018 di ruang Rapat Setda Jepara, Rabu.

Sementara besarnya anggaran serupa pada tahun lalu, katanya, hanya Rp5,44 miliar untuk 76 tempat ibadah.

Ia mengingatkan kepada penerima bantuan hibah agar selalu meningkatkan rasa syukur, meskipun jumlah yang diterima tidak signifikan atau tidak sesuai harapan.

Menurut dia, pembagian anggaran hibah untuk tempat ibadah tersebut dilakukan secara merata, meskipun masing-masing hanya mendapatkan bantuan hibah tidak besar.

Dengan adanya sosialisasi hibah tempat ibadah ini, dia berharap penerima dapat lebih memahami mekanisme pemberian hibah beserta pertanggungjawabannya.

“Baik dari segi efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta transparansi pengelolaan pemberian hibah sehingga bisa tertib administrasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Jepara Lukito Sudi Asmara mengungkapkan bahwa sosialisasi ini memang bertujuan agar penerima bantuan mengetahui mekanisme pencairan bantuan hibah.

Selain itu, lanjut dia, dalam realisasi pemberian bantuan hibah bisa tepat sasaran dan tepat waktu sehingga penerima bantuan hibah juga bisa membuat laporan pertanggungjawaban sesuai perencanaan awal.

“Kami menginginkan pelaporannya bisa tepat waktu,” ujarnya.

Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi hibah tempat ibadah tahun 2018 tersebut, meliputi dari Bagian Kesra, BPKAD, Inspektorat, dan Dewan Masjid Indonesia.

[Berita Selengkapnya]