Kemajuan suatu negara hanya bisa terwujud jika desa sebagai lingkup paling kecil juga lebih dulu mengalami kemajuan. BPK akan senantiasa memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan desa, BPK juga akan memanfaatkan hasil pemeriksaan pengawasan aparat pengawasan intern pemerintah.
Demikian antara lain disampaikan Anggota V BPK Isma Yatun saat membuka Sosialisasi Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Desa di Pendopo Kantor Kabupaten Demak pada Kamis (26/10) kemarin. Sosialiasi yang juga dihadiri oleh Bupati Demak M. Natsir dan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi tersebut diikuti para camat dan aparat desa di wilayah Kabupaten Demak.
Selain Anggota V BPK Isma Yatun, dari BPK hadir pula Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Hery Subowo, dan Kepala Auditorat V.A BPK Ayub Amali. Sedangkan dari BPK Perwakilan Jateng, hadir dalam acara tersebut Kasetlan Novie Irawati H.P., Kasubaud Jateng I Teguh, Kasubaud Jateng III Nelson H. H. Siregar, dan Kasubaud Jateng IV Ahmad Adib Susilo, dan Kepala Subbag Humas Athur Saragi.
Dalam acara tersebut, kepada para camat dan aparat desa se-Kabupaten Demak, Anggota V BPK Isma Yatun mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi dalam mengelola keuangan desa. Tertib administrasi dan penataausahaan yang baik merupakan prasyarat agar pengelolaan keuangan desa menjadi akuntabel dan bisa dipertangungjawabkan. Namun, menurut Anggota V BPK Isma Yatun, tertib administrasi hanya mungkin diwujudkan bila pengelolaan keuangan desa memang dilakukan dengan tertib dan sesuai prosedur. “Laporan yang baik hanya mungkin dihasilkan dari proses pelaksanaan kegiatan dan penatausahaan keuangan desa yang baik,” jelasnya
Anggota V BPK Isma Yatun mengatakan bahwa sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK akan senantiasa memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi bila diperhatikan, setiap tahun, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk desa selalu meningkat. “Dengan demikian diharapkan, pada akhirnya benar-benar akan dapat terwujud kemajuan dan kemakmuran masyarakat desa,” jelasnya.
Setiap tahun, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk dana memang mengalami peningkatan yang signifikan. Pada Tahan Anggaran 2017, pemerintah pusat telah menetapkan alokasi dana desa dengan total sebesar Rp60 T untuk 74.954 desa. Alokasi anggaran dana desa ini meningkat sebesar Rp13,02 T (27,71%) dari Tahun Anggaran 2016 yang hanya sebesar Rp46.98 T. Untuk wilayah Jateng yang merupakan provinsi dengan jumlah desa terbanyak di Indonesia, pada tahun 2017 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp6,38 T untuk 7.809 desa. Tahun anggaran sebelumnya, alokasi dana desa untuk desa-desa di wilayah Jateng adalah Rp5 T.
Untuk Pemerintah Kabupaten Demak sendiri, alokasi dana desa untuk tahun anggaran 2017 adalah Rp211.59 M untuk 243 desa. Alokasi anggaran dana desa ini meningkat bila di bandingkan tahun anggaran 2016 yang hanya Rp165.81 M.
Anggota BPK V Isma Yatun mengakui masih banyak hal yang harus dibenahi terkait pengelolaan keuangan desa. Salah satunya terkait pembinaan SDM dan kejelasan regulasi. Untuk itu, BPK mengharapkan sinergi yang semakin baik antara BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk bersama melakukan pembinaan dan penguatan regualasi keuangan desa. “Dengan sinergi dalam menjalankan tugas masing-masing pihak, maka tujuan mulia pembangunan nasional akan dapat kita capai,” katanya.
Sebelumnya, dalam sambutannya Bupati Demak A. Natsir mengatakan bahwa aparat pemerintahan desa mempunyai posisi penting dan strategis dalam pengelolaan kekayaan kita, khsusunya menyangkut keuangan desa. Untuk itu, Bupati Demak mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan penuh kesungguhan. “Dengan begitu, nantinya diharapkan menghindari konflik-konflik dan permasalahan yang muncul di belakang hari terkati pengelolaan kauangan desa,” jelasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan Anggota BPK V Isma Yatun, di acara yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan perlunya sinergi yang baik dari pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, Komisi XI DPR dan BPK akan terus berupaya menginisiasi kegiatan-kegiatan dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan kemanfaatan keuangan desa. Hal tersebut sangat perlu dilakukan karena menurut Komisi XI DPR RI Fathan Subchi, selain mengurangi disparitas kaya dan miskin, semangat diadakannya dana desa adalah untuk menstimulasi pembangunan dari pinggiran. “Sebetulnya, dana desa adalah salah satu upaya menggeser paradigma pembangunan agar tidak Jakarta-sentris,” katanya.
Anggota V BPK Isma Yatun sendiri tidak dapat mengikuti acara Sosialisasi Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Desa hingga selesai. Setelah memberikan sambutan dan membuka acara, Anggota V BPK Isma Yatun di dampingi Kalan BPK Provinsi Jateng Hery Wibowo, bersama dengan Bupati Demak M. Natsir dan Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi harus meninggalkan acara disebabkan agenda yang lain. Penyampaian materi di Sosialisasi Pengelolaan dan Pemeriksaan Keuangan Desa dilanjutkan oleh Kepala Auditorat V.A BPK Ayub Amali.