Jumat (28 Mei 2021) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jateng untuk Tahun Anggaran (TA) 2020. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar kepada Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Terhadap LKPD Provinsi Jateng TA 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion.
Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020 tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jateng. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Jateng Ayub Amali dan Kepala Auditorat Pengelola Pemeriksaan Novie Irawati Herni Purnama. Selain itu, turut pula dalam acara tersebut, para pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Jateng serta tim pemeriksa BPK atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020.
Dalam sambutannya, Bahrullah Akbar menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Gubernur Jateng beserta jajarannya yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan BPK atas LKPD di Jateng. Menurutnya, kerja sama dan dukungan tersebut menjadi wujud komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Jateng dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Bahrullah Akbar juga mengapresiasi diperolehnya opini WTP oleh Pemerintah Provinsi Jateng untuk kesekian kalinya. Menurut Bahrullah, opini WTP dapat menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Jateng. “Kami berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” kata Bahrullah.
Lebih lanjut Bahrullah Akbar mengatakan, meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan adanya beberapa permasalahan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain adalah pengelolaan Belanja Bantuan Sosial untuk Bantuan Siswa Miskin (BSM) dan Kartu Jateng Sejahtera (KJS) TA 2020 yang belum sepenuhnya memadai serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang belum dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 24 Tahun 2020. Menurut Bahrullah Akbar, secara rinci, permasalahan-permasalahan tersebut dimuat dalam Buku II LHP BPK atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020, yang memuat temuan-temuan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyampaikan LHP atas LKPD TA 2020, dalam acara tersebut BPK Perwakilan Provinsi Jateng juga menyerahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Daerah pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 yang memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Jateng pada tahun 2020. Diharapkan, IHPD tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Gubernur dalam rangka pembinaan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jateng TA 2020 ini sekaligus merupakan penutup rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD se-Jawa Tengah untuk TA 2020. Sebelumnya, BPK Jateng telah menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Blora, Karanganyar, dan Boyolali pada tanggal 30 April 2021. BPK Jateng juga telah menyerahkan LHP atas LKPD 32 pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam 10 tahap acara penyerahan. Atas masing-masing LKPD tersebut, BPK Jateng memberikan opini WTP.