Rancangan Peraturan Daerah mengenai pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 Kabupaten CILACAP secara resmi disahkan.
Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri mengatakan, pendapatan daerah yaitu Rp 3,66 Triliun terdiri dari dana transfer sebesar Rp 2,87 Triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 785,19 Miliar dan pendapatan lain-lain yang sah Rp 3,43 Miliar. Dari jumlah tersebut terdapat belanja dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3,76 Triliun sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp 99,95 Miliar yang akan ditutup dengan SiLPA tahun 2023.