Kasus dugaan korupsi uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang senilai Rp1,65 miliar kembali disidangkan. Dalam sidang terungkap, sebagai bendahara penerima pembantu (BPP), terdakwa Rusti Yuli Andayani bisa dengan mudah menilap uang uji Kir, karena atasannya tidak mengecek hasil pendapatan dengan uang yang disetorkan ke Kas Daerah di Bank Jateng.
Kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak mengetahui jika terdapat kebocoran pendapatan hingga Rp1,65 miliar. Mereka baru mengetahui hal ini ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jateng melakukan audit di Dishub Kota Semarang pada 2018.