AUDIENSI DPRD KOTA SEMARANG

dsc_0595
Bertempat di Ruang Rapat lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan audiensi antara BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan DPRD Kota Semarang. Audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Nomor 700/321 tanggal 9 Juli 2010 dan Nomor 700/479 tanggal 13 Juli 2010 yang ditujukan kepada Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah di Semarang perihal rencana audiensi/permohonan penjelasan terkait keterlambatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 pada Pemerintah Kota Semarang. Pihak DPRD Kota Semarang yang hadir berjumlah 15 orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Anggota yang mewakili masing-masing fraksi di DPRD Kota Semarang, dan Sekretaris Dewan beserta staf. Acara dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah seraya memperkenalkan pejabat struktural Perwakilan Provinsi Jawa Tengah yang hadir dalam audiensi tersebut kepada DPRD Kota Semarang. Selanjutnya, pihak DPRD Kota Semarang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Ir. Rudy Nurrahmat, juga memperkenalkan rombongan DPRD Kota Semarang yang hadir sekaligus menjelaskan maksud kedatangan audiensi/konsultansi terkait keterlambatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 pada Pemerintah Kota Semarang. Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengawali penjelasan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan menekankan bahwa pertemuan tersebut bersifat koordinasi antar instansi. Selanjutnya, Plt. Kepala perwakilan menjelaskan mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam aspek keuangan Negara yang bermuara pada timbulnya konsekuensi logis bagi hubungan kelembagaan negara khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yakni Pemerintah, DPRD, dan BPK. Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kemudian menjelaskan kronologis Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Semarang Tahun Anggaran 2009 dengan menambahkan penjelasan mengenai aspek-aspek yang menyebabkan keterlambatan penyerahan LHP BPK baik yang bersifat internal maupun eksternal, antara lain: Pemerintah Kota Semarang terlambat menyerahkan draft LKPD kepada BPK; Penyusunan LKPD belum memenuhi standar penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini SAP, sehingga menimbulkan kesulitan bagi BPK untuk melakukan analisa keuangan dalam rangka pemberian penilaian/opini atas LKPD Pemerintah Kota Semarang; Keterlambatan penyampaian tanggapan atas Temuan Pemeriksaan BPK oleh Pemerintah Kota Semarang; Jumlah pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Jawa Tengah belum sebanding dengan jumlah auditee/entitas (36 entitas). Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Jateng IA, Ketut Arya, dan Kepala Seksi Jateng IIB RM. Heribertus K., menjelaskan mengenai Laporan Keuangan Kota Semarang kaitannya dengan SAP yang belum dilaksanakan secara penuh oleh Pemerintah Kota Semarang yang mengakibatkan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 pada Pemerintah Kota Semarang mengalami keterlambatan. Pada sesi tanya jawab pihak DPRD Kota Semarang mengusulkan agar Tim Pemeriksa LKPD Kota Semarang tahun anggaran berikutnya melakukan entry briefing juga ke DPRD Kota Semarang selain ke Walikota Kota Semarang. Usulan ini dinilai positif oleh Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu pihak DPRD Kota Semarang menanyakan beberapa hal, antara lain tentang opini sementara BPK terhadap LKPD Kota Semarang T.A. 2009 dan waktu pelaksanaan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Terkait dengan hal tersebut Perwakilan Provinsi Jawa Tengah mengatakan opini terhadap hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Semarang T.A. 2009 akan menjadi resmi setelah penyerahan dilakukan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2010. Audiensi ditutup oleh Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan mengucapkan terima kasih atas kehadiran pihak DPRD Kota Semarang di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.