Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan terus mendapat kawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pemeriksaan, BPK juga telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian pada Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan.