Plt Dirut Bank Jawa Tengah Iriyanto Harko Saputro mengatakan, KPK turut mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan memanfaatkan Alat Monitoring Pajak. Alat ini diadakan dengan tujuan Pemerintah Daerah turut memonitor transaksi yang teijadi pada Wajib Pajak, sehingga dapat mengkalkulasikan kewajiban pajak yang lebih relevan untuk dibayarkan.
Menurut Iriyanto, saat ini ada 3.972 alat monitoring pajak daerah telah terpasang dan tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah. Terutama di industri Hotel. Hiburan, Restoran dan Karaoke (HOREKA). Fasilitas itu menjadi layanan untuk mempermudah pembayaran pajak. Dengan alat tersebut, Bank Jawa Tengah akan memperoleh keuntungan dengan meningkatnya penerimaan pajak daerah. Yang secara langsung juga meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di Bank Jawa Tengah.