Hingga bulan keempat tahun 2018, baru 22 desa dari 239 desa di Kabupaten Purbalingga yang mencairkan dana desa (DD) tahap I. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga meminta kepala desa lain untuk bergerak cepat mencairkan dana tersebut agar pembangunan di desa bisa segera dilaksanakan.