Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) pada penduduk meninggal yang terlambat dilaporkan. Untuk mengatasi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kendal telah meluncurkan inovasi Pelayat Terbaikku, yang bertujuan untuk meningkatkan validitas data kependudukan dan memastikan penyaluran bantuan daerah yang tepat sasaran.