BERIKAN KETERANGAN, AHLI HADIRI PERSIDANGAN

DSC_0244editedSemarang, 10 Juni 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kembali ditunjuk sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Pemberian keterangan ahli ini dilakukan oleh Dwi Rakhmadi, Ketua Tim Yunior BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Nomor 268/ST/BPK/XVIII.SMG/06/2013. Pemberian keterangan ahli ini diberikan dalam rangka menjelaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011 Nomor 35C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2012 yang telah dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan pendapat atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan/pengembangan sarana dan prasarana perikanan tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.

DSC_0247editedDalam persidangan tersebut ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara regular sesuai amanat undang-undang kepada BPK RI yang diakukan pada semester pertama setiap tahun anggaran dalam kerangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk tahun anggaran sebelumnya. Ahli menjelaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan mengambil sampling yang diperlukan terhadap realisasi belanja pada beberapa dinas, diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan. Pada waktu pemeriksaan, tim dibagi menjadi dua subtim dan subtim yang dipimpin oleh Ahli memeriksa belanja daerah. Ahli menjelaskan berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan di lapangan dan dokumentasi kedatangan kapal dan dengan membandingkan persyaratan kontrak dengan dokumen kedatangan kapal diketahui informasi bahwa kapal seharusnya telah diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tanggal 30 Desember 2011. Namun, berdasarkan dokumen kedatangan kapal diketahui bahwa kapal baru tiba pada tanggal 7 dan 8 Februari 2012 sehingga terjadi keterlambatan.