Biaya PNBP Dihapus, Samsat Pacu Penerimaan PKB

UNGARAN-  Terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) di Samsat dihilangkan. Keputusan tersebut berdasarkan keputusan STR/III/HUK.3.2/III/2018.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang, Noor Hadi di kantornya, Rabu (21/3). Disebutkan  keputusan tersebut meringankan masyarakat wajib pajak kendaraan karena ada pengurangan biaya pengurusan surat kendaraan.

Berdasarkan ketentuan PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, semula biaya pengesahan STNK dibebankan untuk pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 sebesar Rp 25 ribu, sedangkan pemilik kendaraan roda 4 ke atas sebesar Rp 50 ribu.

“Setelah diberlakukan keputusan STR STR/III/HUK.3.2/III/2018 maka biaya pengesahan STNK tahunan kita hilangkan. Sebagaimana surat keputusan yang dikeluarkan oleh Korlantas dan ditindaklanjuti Ditlantas Polda Jateng, kita tidak memungut biaya tersebut mulai tanggal 14 Maret 2018 lalu,” ujarnya kepada Jateng Pos di kantor UPPD atau Samsat Kabupaten Semarang di Ungaran, kemarin.

[Berita Selengkapnya]