Kepala Perwakilan media Bisnis Indonesia mengunjungi BPK Perwakilan Jawa Tengah pada Kamis, 8 Januari 2015. Kepala Perwakilan Bisnis Indonesia di Jawa Tengah, Roberto beserta staf redaksi disambut oleh Kepala Perwakilan Cris Kuntadi, Kepala Subauditorat Jateng I Hadiyati Munawaroh, Kepala Subauditorat Jateng II Bernadetta Arum Dati, Kepala Subauditorat Jateng III Nelson Humiras Halomoan Siregar, Kepala Subauditorat Jateng IV Jariyatna, serta Kepala Subbagian Hukum Supriyonohadi.
Maksud dan tujuan dilaksanakan audiensi oleh Bisnis Indonesia selain untuk menjalin kerja sama antara Bisnis Indonesia dengan BPK Perwakilan Jawa Tengah dan perkenalan dengan Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah juga dalam rangka mengetahui pelaksanaan tugas oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2014.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menjelaskan mengenai tugas pemeriksaan yang diamanatkan oleh undang-undang kepada BPK. Pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014 yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan (LKPD), pemeriksaan kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk pemeriksaan LKPD dilaksanakan setiap tahun pada semester I untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan daerah. Pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas. Pemeriksaan tersebut direncanakan oleh Perwakilan, namun bisa juga penugasan dari BPK Pusat (tematik). Salah satunya berupa Pemeriksaan Kinerja atas Penyediaan Air Bersih.
Dijelaskan pula oleh Kepala Perwakilan bahwa rencana pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dapat dilakukan dengan melihat hasil pemeriksaan LKPD. Apabila dalam pemeriksaan LKPD diketahui pengelolaan aset daerah belum maksimal maka dapat dilaksanakan PDTT Pengelolaan Aset. Bisa juga PDTT dilakukan atas temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana, sehingga dilakukan pemeriksaan investigatif.
Dijelaskan pula oleh Kepala Perwakilan, bahwa kasus yang paling banyak menjadi temuan adalah pengadaan barang dan jasa. Misalnya pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, denda keterlambatan, kontrak yang sudah diputus namun masih diteruskan, serta kekurangan penerimaan barang atau kelebihan pembayaran. Untuk mendalaminya BPK dapat melaksanakan pemeriksaan tujuan tertentu mengenai belanja daerah. tahun 2014 lalu pemeriksaan belanja dilakukan pada Kota Magelang