Transformasi dana BOS dilakukan melalui empat mekanisme. Yaitu, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemudian lebih fleksibel penggunaannya untuk sekolah, meningkatnya nilai satuan dan pelaporan lebih transparan dan akuntabel.
Sekretaris Dinas Pendidikan (disdik) Kota Surakarta Abdul Haris Alamsah mengatakan, realisasi dana BOS semester ganjil lalu berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Dana BOS dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan penunjang kegiatan pembelajaran di sekolah.