BPK DAN INSPEKTORAT: MENCARI SOLUSI MELALUI DISKUSI

_DSC1265editedSemarang, 29 Juli 2013 – BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Forum Diskusi antara BPK dengan seluruh Inspektorat se-Jawa Tengah. Kegiatan dengan tema “Sistem Pengawasan Daerah: Regulasi, Implementasi, dan Permasalahannya pada Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Jawa Tengah” ini diikuti 150 peserta dari 36 Inspektorat di Jawa Tengah. Diskusi ini dibuka secara resmi oleh Anggota V BPK RI, Firman Agung Sampurna. Dalam sambutannya, Firman Agung Sampurna berharap melalui diskusi ini nantinya diketahui kelemahan maupun potensi yang dimiliki oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan tugasnya dan potensi yang mereka miliki untuk membantu wewenang dan tanggung jawab BPK.

_DSC1283editedAuditor Utama Keuangan Negara III, J. Widodo Haryo Mumpuni dalam paparannya menjelaskan Inisiatif Strategis BPK RI  (IS 2.14) mengenai Peningkatan Pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Pelaksanaan Wewenang dan Tanggung Jawab BPK yang bertujuan untuk: mengatasi keterbatasan sumber daya untuk melakukan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan maupun pemeriksaan jenis lain; memperluas cakupan pemeriksaan; meningkatkan jumlah entitas yang dapat diperiksa BPK. Dalam Forum Diskusi antara BPK dan Inspektorat yang menjadi bagian dari pemeriksaan pendahuluan kinerja atas kegiatan APIP, Widodo Haryo Mumpuni menjabarkan tujuan pemeriksaan pendahuluan yakni: Mengidentifikasi permasalahan dan isu terkait dengan entitas/program APIP; Mengidentifikasi Proses Bisnis terkait dengan program APIP; Menentukan area kunci yang akan menjadi fokus dalam pelaksanaan terinci pemeriksaan kinerja; Mengidentifikasi tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan; Menentukan kriteria yang akan digunakan; Menentukan jenis bukti dan prosedur pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pendahuluan kinerja atas kegiatan APIP berakhir, akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terinci yang bertujuan untuk: Menentukan area kunci pemeriksaan kinerja APIP; Memberikan keyakinan bahwa sumber daya APIP telah memadai; dan, Memberikan keyakinan bahwa laporan APIP telah memadai. Hasil dari Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan APIP ini diharapkan dapat disusun mekanisme hubungan kerja BPK dengan APIP; melakukan penyusunan Juknis pemanfaatan hasil pemeriksaan APIP; dan Implementasi hubungan kerja dengan APIP.

_DSC1286editedNarasumber kedua, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kunto Nugroho di hadapan peserta menyampaikan permasalahan pokok yang selama ini dihadapi APIP, yakni terkait tugas pembinaan dan pengawasan daerah berupa mandat tugas untuk pembinaan dan pengawasan yang ditetapkan dalam undang-undang tentang Sispemda secara makro adalah pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah yang ternyata dalam perkembangannya terdapat tambahan tugas-tugas lainnya seperti pembinaan, pengawasan, evaluasi, monitoring dari berbagai kementerian. Dari segi kelembagaan, Kunto Nugroho juga memaparkan permasalahan seperti struktur organisasi perangkat yang ditetapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan disesuaikan Menteri Dalam Negeri dhi. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), sehingga saat ini terdapat perbedaan struktur organisasi antara de jure dan de facto. Permasalahan lainnya, struktur eselon lembaga inspektorat sama dengan SKPD yang mengakibatkan lemahnya koordinasi; rumusan tupoksi dan realita tugas tidak seimbang; dan, Inspektorat sebagai perangkat daerah namun dalam pelaksanaannya diperankan sebagai “instansi vertikal wilayah”.

Hal terkait sumber daya manusia, Kunto Nugroho secara khusus menguraikan permasalahan sumber daya di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yakni; pertama, terdapat 2 (dua) jabatan fungsional dan kemungkinan ke depannya menjadi 3 (tiga) yakni auditor, P2UPD, dan auditwan yang tingkat kompetensi belum memadai. Kedua, tidak efektifnya penyelenggaraan diklat-diklat fungsional disentralisasi badan diklat pusat. Ketiga, terbatasnya jumlah personil pejabat fungsional (jabatan fungsional auditor: 31 orang) dan (jabatan fungsional P2UPD: 24 personil), auditwan belum ada, dan kondisi bahwa 5 tahun ke depan sebagian besar akan memasuki masa pensiun. Keempat, tidak ada kebijakan tenaga pengawas secara nasional. Selama ini yang ada hanya tenaga guru dan kesehatan. Kelima, kesulitan mendapatkan tenaga dari instansi mitra. Keenam, P2UPD belum memiliki batasan kewenangan yang tegas dan minimnya pembekalan kompetensi secara nasional. Ketujuh, penempatan pejabat struktural di inspektorat belum mempertimbangkan latar belakang di bidang kepengawasan.

Dari sebagian besar permasalahan pokok yang dihadapi APIP tersebut, Kunto Nugroho menambahkan bahwa secara operasional masih banyak permasalahan, antara lain: Pelaksanaan kinerja pembinaan dan pengawasan belum memenuhi SOP yang ditetapkan (terbatasnya personil, waktu dan banyaknya tugas kepengawasan dan tugas-tugas lain); Hasil kinerja kepengawasan belum menjadi pertimbangan kebijakan pimpinan; dan, Kurangnya kewibawaan inspektorat selaku aparat pengawas internal sehingga auditee/SKPD kurang responsif terhadap hasil pengawasan inspektorat.

Sebelum menutup paparannya, Kunto Nugroho menyampaikan beberapa usulan saran untuk perbaikan kinerja APIP. Terkait sistem ataupun kebijakan, Kunto Nugroho mengusulkan agar kebijakan pengawasan dari tingkat pusat agar terbit lebih awal sehingga dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan program kerja pengawasan tahunan di daerah; sinkronisasi regulasi khususnya terkait ruang lingkup penugasan inspektorat; adanya kejelasan ketentuan teknis tentang bidang tugas antara P2UPD, auditor dan kedepan auditor kepegawaian agar tercipta sinergi antara jabatan fungsional yang ada pada inspektorat; adanya kebijakan dari kepala daerah untuk memanfaatkan hasil pemeriksaan inspektorat sebagai salah satu bahan pengambilan kebijakan khususnya menyangkut hal-hal yang strategis.

_DSC1244editedDari segi kelembagaan, Inspektur Provinsi Jawa Tengah ini mengusulkan agar eseloneering inspektorat setingkat dengan sekda; perlunya ketentuan perundangan yang mendukung penguatan peran inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah; perlu adanya forum diskusi baik di lingkup regional maupun nasional untuk membahas isu-isu strategis dalam bidang pengawasan dan penyamaan persepsi antar APIP; inspektorat selaku APIP dapat dilibatkan secara intensif dalam proses pemeriksaan dari aparat eksternal dhi. BPK sehingga dapat berfungsi lebih optimal sebagai mediator antara SKPD dengan BPK. Dan untuk perbaikan sumber daya manusia, beliau menyarankan perlunya peningkatan kuantitas maupun kualitas aparat pengawas di inspektorat; perlunya penambahan kuota diklat fungsional penjenjangan baik untuk auditor maupun P2UPD; perlu peningkatan sarana dan prasarana pendukung pemeriksaan maupun jumlah anggaran pemeriksaan khususnya terkait jenis pemeriksaan yang materinya cukup banyak (misal pemeriksaan bantuan).

Menanggapi permasalahan yang dipaparkan ini, Widodo Haryo Mumpuni berujar “Ini bisa kita diskusikan lagi. Karena ini nantinya akan menjadi diskusi yang hangat terkait pengikutsertaan APIP pada pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK”.

DSCN8534editedIdentifikasi masalah yang sangat terstruktur dan tersistem yang disampaikan oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah semakin dipertajam oleh peserta yang secara umum masih mempersoalkan independensi, penanganan penegakan hukum, dan pengikutsertaan APIP dalam pemeriksaan BPK. Hal ini kemudian disimpulkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah, Bambang Adiputranta berupa dua dampak atas hasil diskusi antara BPK dengan Inspektorat se-Jawa Tengah tersebut. Pertama, bagaimana BPK bisa mengoptimalkan Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan APIP. Kedua, permasalahan di internal Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan pertanyaan maupun usulan dari peserta yang hadir dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi BPK dalammenentukan mekanisme pemeriksaan yang akan datang dengan mengikutsertakan APIP dan diharapkan dapat disusun peraturannya.

“Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja atas Kegiatan APIP yang saat ini telah selesai dilaksanakan selanjutnya dapat dilakukan langkah koordinasi untuk penentuan area kunci, kriteria, dan sub kriteria. Kepada peserta, jika ingin mengajukan permasalahan atas kegiatan APIP baik dari segi konsep maupun implementasinya dapat disampaikan secara tertulis kepada Perwakilan Provinsi Jawa Tengah” ujar Bambang Adiputranta menutup kegiatan forum diskusi tersebut.